[JAKARTA] Kepala Sub Bagian Analisa Kebijakan dan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ismed Rusdany divonis dua tahun penjara, denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 14 juta. Ismed yang ditunjuk menjadi pimpinan proyek (Pimpro) dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, tahun 2003 dan 2005.
Putusan itu dibacakan (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan