Rabu, 02 Juli 2008 14:03 WIB - Kasus Korupsi, Jakarta: Salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Kalimantan Timur, divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Selain itu, terdakwa juga didenda membayar Rp 114,4 juta.
baca selengkapnya di metrotvnews