Medan (SIB) PT Dairi Prima Mineral sampai saat ini masih menunggu keluarnya Keputusan Presiden sebagai ijin pemanfaatan atau pinjam pakai hutan lindung, agar bisa melanjutkan tahap produksi atau penambangan (eksploitasi) timah hitam dan seng di dalam areal kontrak karya seluas 27.000 hektar di Kabupaten Dairi hingga Pakpak Bharat. Keppres itu merupakan payung hukum yang berpedoman kepada UU [...]
baca selengkapnya di hariansib