Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) minta warga tiga desa yakni Desa Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring agar terus berkoordinasi terkait soal ganti rugi, menyusul terbitnya revisi Perpres No.14/2007 yang belum memasukkan semua wilayah mereka dalam peta terdampak yang akan mendapat ganti rugi dari APBN-P.
baca selengkapnya di antara