Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Kamis (17/7), menandatangani peraturan presiden (Perpres) mengenai ganti rugi lahan bagi tiga desa di luar peta terdampak bencana lumpur Sidoarjo. Ketiga desa itu, Desa Pejarakan, Kedung Cangkring dan Besuki.
baca selengkapnya di mediacenter