Kasus Korupsi Mobil Pemadam
Jakarta,- Kali pertama anggota DPR divonis penjara dalam perkara korupsi. Terdakwanya adalah mantan anggota Komisi IV DPR Saleh Djasit. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin (28/8), Saleh yang mantan gubernur Riau itu dihukum empat tahun setelah dianggap bertanggung jawab dalam kasus pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di provinsi yang pernah dipimpinnya.
baca selengkapnya di pontianakpost