VHRmedia, Jakarta - Azirwan, terdakwa korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, mengaku memberi anggota DPR Al Amin Nur Nasution uang Rp 2,250 miliar. Uang yang diberikan sebanyak 4 kali itu untuk proses percepatan pembuatan aturan alih fungsi hutan lindung yang digodok di DPR.
Sebelumnya dalam berita acara pemeriksaan Azirwan membantah telah memberikan uang kepada Al Amin. Namun, dia kemudian mencabut BAP. "Saya sering mendapat tekanan dari beberapa pihak," kata
baca selengkapnya di vhrmedia