Jakarta, 4/8/2008 (Kominfo Newsroom) - Terdakwa perkara korupsi alih fungsi hutan lindung Kabupaten Bintan Azirwan, mengakui bahwa uang Rp2 miliar yang ia berikan pada M Al Amin Nur Nasution terkait surat rekomendasi DPR RI adalah uang pribadi.
baca selengkapnya di bipnewsroom