Jakarta, CyberNews. Terdakwa peyuap kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Azirwan dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (11/8). Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU, Suwarji, I Kadek Wi (...)
baca selengkapnya di suaramerdeka