Entin Kartini, bekas Bendahara Pemerintah Kabupaten Purwakarta Kamis (31/7) petang divonis hukuman penjara 8 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menyatakan Entin terbukti dalam kasus korupsi dana pembangunan Gedung Islamic Center dan dana bencana alam Rp 3,7 miliar.
baca selengkapnya di tempointeraktif