- Sidang Perkara Kecelakaan Pesawat Garuda
SLEMAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan perkara kecelakaan pesawat Boeing 737-400 Garuda menganggap nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa Kapten Pilot Mochammad Marwoto sudah memasuki pokok perkara. Oleh sebab itu, tim JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum. ''Penasihat hukum hanya memikirkan kepentingan terdakwa tanpa mau melihat bagaim
baca selengkapnya di suaramerdeka:yogyakarta