[JAKARTA] Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak dan tidak sependapat dengan pledoi mantan Gubernur Provinsi Riau Saleh Djasit maupun kuasa hukumnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Provinsi Riau, 2003.
"Oleh karenanya, kami tetap pada surat tuntutan kami bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi seperti dalam dakwaan primer yakni Pasal 2 Ayat 1 Un (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan