VHRmedia, Jakarta - Azirwan, terdakwa kasus suap pada anggota DPR Al Amin Nur Nasution dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, mengaku diperas anggota DPR. Uang yang dipakai untuk menyuap Al Amin diakuinya sebagai milik pribadi, bukan uang negara.
Hal itu dikatakan Rusdi Arlon, pengacara Azirwan, pada pembacaan tanggapan atas tuntutan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/08). Rusdi meminta hakim mencabut tuntutan dan memulihkan nama
baca selengkapnya di vhrmedia