Yogyakarta, CyberNews. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus kecelakaan pesawat Boeing 737-400 Garuda menganggap Nota Keberatan (Eksepsi) Tim Penasihat Hukum terdakwa Kapten Pilot Mochammad Marwoto sudah memasuki pokok perkara. Oleh sebab Tim JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi Penasihat Hukum. ''Penasihat Hukum hanya memikirkan kepentingan terdakwa tanpa mau melihat bagaimana p (...)
baca selengkapnya di suaramerdeka