VHRmedia, Jakarta - Pemerintah dan warga korban lumpur Lapindo bersepakat menetapkan tanah warga yang belum bersertifikat sebagai tanah negara. PT Lapindo Brantas wajib membayar ganti rugi tanah warga, meski bukti kepemilikannya berupa petok D, letter C, dan SK gogol.
Dasar penetapan tanah itu disebabkan PT Lapindo melalui juru bayarnya PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan tidak akan membayar ganti rugi warga yang tanahnya belum bersertifikat. "Kalau menggunakan mekanisme seperti itu, sampai kapan
baca selengkapnya di vhrmedia