INDOALERT!

::agregat berita bencana dan kedaruratan::

INDONESIAGA!, daily updated Indonesia alert map
PETUNJUK PENGGUNAAN PETA: klik mouse kiri dua kali untuk zoom-in, klik mouse kanan dua kali untuk zoom-out. Klik marker pada peta dan klik tanda plus (+) untuk melihat deskripsi. Click-and-drag untuk menggeser peta atau gunakan tool navigasi di pojok kiri atas.

Sunday 31 August 2008

PT Lapindo Wajib Bayar Tanah Non Sertifikat [vhrmedia]

VHRmedia, Jakarta - Pemerintah dan warga korban lumpur Lapindo bersepakat menetapkan tanah warga yang belum bersertifikat sebagai tanah negara. PT Lapindo Brantas wajib membayar ganti rugi tanah warga, meski bukti kepemilikannya berupa petok D, letter C, dan SK gogol.


Dasar penetapan tanah itu disebabkan PT Lapindo melalui juru bayarnya PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan tidak akan membayar ganti rugi warga yang tanahnya belum bersertifikat. "Kalau menggunakan mekanisme seperti itu, sampai kapan

indoalert_iconbaca selengkapnya di vhrmedia

Blog Archive