[JAKARTA] Mantan Gubernur Riau periode 1998-2003, Saleh Djasit, divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran (damkar) V 80 ASM di Provinsi Riau senilai Rp 15,2 miliar. Politisi Partai Golkar itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan