Jakarta, 20/08/2008 (Kominfo Newsroom) - Terdakwa perkara korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran, Saleh Djasit merasa tidak pernah merugikan negara ataupun pemerintah provinsi Riau sehubungan dengan penerbitan disposisi mengenai pengadaan tersebut.
baca selengkapnya di bipnewsroom