[JAKARTA] Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan dengan hukuman tiga tahun penjara pada kasus penyuapan anggota DPR Al Amin Nur Nasution terkait pelepasan hutan lindung di Bintan. Selain pidana tersebut, Azirwan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa Azirwan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah mel (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan