VHRmedia, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Azirwan dihukum 2 tahun 6 bulan dan denda 100 juta rupiah, dipotong masa tahanan. Terpidana Azirwan didakwa telah menyuap penyelenggara negara yaitu anggota DPR, Al Amin Nasution untuk penyelesaian masalah alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulaun Riau.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Mansyurdin Chaniago, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (1/09). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
baca selengkapnya di vhrmedia