VHRmedia, Jakarta - Azirwan, Sekretaris Daerah Bintan, dihukum 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 100 juta. Terpidana terbukti telah menyuap penyelenggara negara, yaitu anggota DPR Al Amin Nasution, untuk penyelesaian masalah alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulaun Riau.
Vonis tersebut dibacakan hakim Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (1/9). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pimpinan Suwarji yang sebelumnya menuntut
baca selengkapnya di vhrmedia