VHRmedia, Surabaya - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan Pemprov Jawa Timur belum bisa menentukan besaran ganti rugi bagi warga 3 desa di luar peta terdampak korban lumpur Lapindo. Alasannya, dana untuk membayar ganti rugi milik negara, sehingga perlu pertimbangan matang.
Ketua BPLS Soenarso mengatakan belum menentukan besaran ganti rugi untuk warga Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring. Namun dia memastikan pembayaran 20% direalisasikan akhir tahun ini. "Uang untuk membayar sudah siap. Namun
baca selengkapnya di vhrmedia