Jakarta, CyberNews. Mantan anggota Komisi IV DPR, yang merupakan terdakwa perkara dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Al Amin Nur Nasution pagi ini, Jum'at (5/9) kembali jalani sidang lanjutan. Sidang dengan agenda eksepsi (sanggahan) akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Khusus TIndak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Sahid, Ku (...)
baca selengkapnya di suaramerdeka