JAKARTA, TRIBUN - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat sinyal kebakaran (fire alarm) dan pendingin ruangan (AC) di Sekretariat Presiden tahun 2004. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 9,07 miliar.
baca selengkapnya di tribunjabar