VHRmedia, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka korupsi pengadaan alarm kebakaran dan pendingin ruangan di Sekretrariat Presiden tahun 2004. Ketiganya disangka menggelembungkan harga barang hingga Rp 9,71 miliar.
Para tersangka adalah Ronal Natanael (Direktur PT Indosil Multi Pratama), Djaka Poernama (bekas Kabag Bangunan dan Perlengkapan Sekretariat Presiden), dan Kemal Munawar (bekas Kepala Rumah Tangga Presiden).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan, korupsi itu terjadi tahun 2004
baca selengkapnya di vhrmedia