VHRmedia, Jakarta – Sebanyak 7.437 warga korban Lumpur PT Lapindo Brantas Inc, Sidoarjo, Jawa Timur menuntut Lapindo membayar 80 persen sisa ganti rugi secara tunai.
Mereka menolak ganti rugi dengan relokasi. Alasannya, nilai ganti rugi relokasi tidak seimbang dengan tanah mereka yang terkena semburan lumpur Lapindo.
Penasehat hukum korban lumpur Lapindo Paring Waluyo Utomo mengatakan, nilai tanah relokasi yang disediakan Lapindo hanya Rp300.000 per meter. Padahal, tanah milik korban yang
baca selengkapnya di vhrmedia