VHRmedia, Sidoarjo - PT Minarak Lapindo Jaya tidak menghiraukan protes warga yang menuntut pembuangan lumpur Lapindo ke Kali Porong, Sidoarjo, dihentikan. Perusahaan itu bersikeras menyatakan pembuangan lumpur ke Kali Porong sudah sesuai Peraturan Presiden 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Juru bicara PT Minarak bidang teknis Sunaryo Suradi mengatakan, keputusan tetap membuang lumpur Lapindo ke Kali Porong didasari beberapa alasan. Antara lain, untuk meminimalkan meluasnya kawasan yang terendam lumpur dan mencegah
baca selengkapnya di vhrmedia