Sleman, CyberNews. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menyidangkan kasus kecelakaan pesawat terbang Boeing 737-400, tadi menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Mochammad Marwoto maupun tim penasihat hukumnya. Persidangan bakal seru karena tim penasihat hukum di bawah koordinasi advokat senior M Assegaf SH langsung menyatakan banding atas putusan sela itu. Dalam pertimbangan-pe (...)
baca selengkapnya di suaramerdeka