SLEMAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menyidangkan kasus kecelakaan pesawat terbang Boeing 737-400 menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Mochammad Marwoto ataupun tim penasihat hukumnya. Persidangan bakal seru karena tim penasihat hukum di bawah koordinasi advokat senior M Assegaf SH langsung menyatakan banding atas putusan sela itu. Dalam pertimbangan-pertimbangannya seb
baca selengkapnya di suaramerdeka:yogyakarta