Jakarta, 3/9/2008 (Kominfo Newsroom) Otoritas Batam mempertahankan kawasan lindung seluas 60 persen dari luas Otorita Batam untuk dipergunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), kawasan hutan lindung, taman wisata alam, perlindungan mangrove, terumbu karang dan tambak ikan.
baca selengkapnya di bipnewsroom