Kupang, NTT Online - Lahirnya Peraturan daerah (Perda) nomor:16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus dapat memperpendek semua jalur birokrasi yang dapat menghambat penanggulangan bencana.
baca selengkapnya di nttonlinenews