SLEMAN - Sidang Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang memeriksa perkara kecelakaan pesawat Garuda Boeing 737-400 kemarin (22/9) dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Keterangan dua dari enam saksi yang dihadapkan jaksa, justru meringankan terdakwa, Kapten Pilot Mochammad Marwoto. Bahkan, keterangan saksi kedua, warga Desa Tegaltirto, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Suyarto (43) me
baca selengkapnya di suaramerdeka:yogyakarta