Jakarta, CyberNews. Sidang lanjutan Kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin dan Pulau Bintan Kabupaten Bintan akan kembali digelar. Persidangan kali ini mengagendakan putusan sela bagi terdakwa anggota Komisi III DPR Al Amien Nur Nasution. Setelah tim kuasa hukum Al Amin memberikan eksepsi dan JPU memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut, ki (...)
baca selengkapnya di suaramerdeka