[JAKARTA] Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan Azirwan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan terkait kasus suap pelepasan hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
"Terdakwa Azirwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 te (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan