Jakarta, CyberNews. Wakil Wali Kota Medan, Ramli, menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (15/9). Ramli terjerat dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kota Medan sekitar Rp50 miliar. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp3,6 miliar. Ia sebelumya didakwa melakukan tindak pidana korupsi (...)
baca selengkapnya di suaramerdeka