[JAKARTA] Wali Kota nonaktif Medan Abdillah dituntut pidana delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 23,381 miliar subsider empat tahun penjara. Tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan penyimpangan dana APBD Kota Medan, 2002-2006.
Menurut JPU, Abdillah bersalah (...)
baca selengkapnya di suarapembaruan