Jakarta ( Berita ) : Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Walikota Medan, Drs Abdillah Ak,MBA, dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Abdillah adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD Kota Medan tahun 2002-2006.
baca selengkapnya di beritasore