VHRmedia, Jakarta - Ramli Lubis bekas Wakil Wali Kota Medan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Bersama Abdilah Wali Kota Medan, terpidana mengkorupsi dana APBD dan dana pengadaan mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kota Medan senilai total Rp 50,588 miliar.
Dalam pembacan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (8/10), majelis hakim menilai, selama periode Juli 2002-Desember 2006, terpidana bersama Abdillah menyelewengkan dana APBD Medan untuk keperluan pribadi.
baca selengkapnya di vhrmedia