Surabaya (SIB) Departemen Kesehatan (Depkes) memperbolehkan organisasi sosial kesehatan melakukan impor obat khusus. Obat-obatan yang boleh diimpor adalah jenis yang tak mungkin diproduksi secara massal dan tidak dikomersialkan. "Obat yang dapat diimpor itu adalah yang tidak mungkin diproduksi secara massal dan tidak dikomersialkan karena jumlahnya sedikit. Yayasan seperti Yayasan Jantung Indonesia dimungkinkan melakukan impor dengan rekomendasi dokter [...]
baca selengkapnya di hariansib