SLEMAN - Setelah istirahat sekitar tiga minggu, sidang kasus kecelakaan pesawat Garuda Boeing 737-400 di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, dilanjutkan. Seperti pada sidang sebelumnya, empat saksi yang diperiksa cenderung meringankan terdakwa Kapten Pilot Marwoto Komar. Keempatnya yang diminta keteangannya kemarin (13/10) adalah penumpang Drs Ktut Sunardi, pramugara Imam Iskandar, dan dua pramugar
baca selengkapnya di suaramerdeka:yogyakarta