Jakarta (SIB) Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/10) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Wakil Walikota Medan non-aktif DR Ramli Lubis, MM dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD 2002-2006 Kota Medan. Disamping itu, Ramli juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti [...]
baca selengkapnya di hariansib