Jakarta, 16/10/2008 (Kominfo-Newsroom/Antara News) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengusaha David K. Wiranata merugikan negara Rp15,6 miliar dalam proyek bantuan kepada nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah pada 2006.
baca selengkapnya di bipnewsroom