Jakarta (SIB) Dua terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Barat pada 2006, Asep Hartiyoman dan Ade Kusumana, dituntut 3 tahun penjara. Asep merupakan pimpinan Proyek. Sedangkan Ade merupakan ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Bantuan Nelayan Korban Bencana Tsunami. "Dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta, 3 bulan subsider," kata [...]
baca selengkapnya di hariansib