VHRmedia, Jakarta - Konsep corporate social responsibility (CSR) dinilai tidak berkontribusi menjamin menegakan hak ekonomi, sosial, dan budaya, masyarakat yang tinggal disekitar perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam. Keberadaan perusahaan justru menimbulkan kerusakan alam, yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Menurut hasil penelitian yang diungkapkan dalam buku "Mempertanyakan Tanggung Jawab Sosial Masyarakat", CSR adalah wujud minimnya tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak masyarakat. Pengalihan tanggung jawab pemenuhan hak ekosob kepada korporasi besar,
baca selengkapnya di vhrmedia