Elshinta - Newsroom, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan untuk nasabah korban tsunami di NAD dan Nias, Desember 2004 silan, yang sudah tidak diketahui keberadaannya, dananya harus diserahkan ke Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan. Demikian siaran pers BI yang redaksi Elshinta.com terima.
baca selengkapnya di elshinta