Denpasar ( Berita ) : Delapan narapidana (napi) warga negara asing yang meringkuk di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bali, memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) khusus berkaitan dengan Hari Raya Natal.
baca selengkapnya di beritasore