Delapan partai politik mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi, Senin(15/12). Pemohon uji materi tersebut, antara lain, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Demokrasi Pembaharuan, dan Partai Republika Nusantara.
baca selengkapnya di tempointeraktif