Medan (SIB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (15/12) menahan tersangka T Idris Bin T Saing (39), oknum pengusaha asal Desa Niga Kec Seunagan Keb Nagan Raya NAD, dalam perkara penggelapan atau pidana pencucian (money loundring) sekitar Rp10 miliar. Kajari Medan Sudung Situmorang SH MH melalui Plt Kasi Pidum Harli Siregar SH MHum kepada wartawan menyebutkan, [...]
baca selengkapnya di hariansib