Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Senin (05/01/09) pagi, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anggota Komisi IV DPR RI, Al Amien Nasution yang menjadi terpidana kasus suap alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terpidana 15 tahun penjara.
baca selengkapnya di indosiar