VHRmedia, Jakarta - Dari tiga dakwaan jaksa, hanya dua dakwaan yang terbukti dilakukan Al Amin Nur Nasution. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bekas anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu 8 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun.
Dalam dakwaan pertama, Amin didakwa menerima suap total Rp 2,250 miliar dari Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Azirwan. Suap itu terkait alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan
baca selengkapnya di vhrmedia